Virus Corona Meluas, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) berbicara pada acara sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020).
Editor: Pingit Aria
29/3/2020, 21.08 WIB

Jika penyebaran virus mereda pada bulan Oktober, maka ada kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada September 2021. "Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal, misalnya apa yang sudah kami kerjakan sekarang sinkronisasi data pemilih itu sudah tidak akan berlaku lagi karena jaraknya satu tahun," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (17/3) lalu menyatakan belum berencana menunda Pilkada. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak dapat tetap dilaksanakan pada September 2020, meski ada pandemi virus corona.

(Baca: Polda Simulasi Tutup Jalan, Jakarta Bersiap Lockdown?)

Mahfud mengatakan, saat itu persiapan dari sisi teknis operasional, politik, hukum, dan keamanan Pilkada serentak masih berjalan seperti biasa. Karena itu, Mahfud meminta tak ada spekulasi atas penundaan Pilkada hanya karena pandemi virus corona.

“Tidak ada perubahan rencana. Jadi jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal,” kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto