Tekan Penularan Corona, Pemuka Agama Imbau Warga Beribadah di Rumah

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Warga melintas didepan pemberitahuan ditiadakan Shalat Jumat di Masjid Al Wusto, Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020). Penyelenggaraan ibadah Shalat Jumat ditiadakan sementara di untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Editor: Ekarina
28/3/2020, 15.38 WIB

Perwakilan dari Persatuan Umat Buddha Indonesia Winarso  pun menjelaskan untuk umat Budha di Indonesia, pihaknya sudah merekomendasikan agar ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Pendalaman dharma, komunikasi dengan keluarga, mawas diri dan kuatkan ibadah tingkat keluarga," ujarnya.

Begitu juga dengan umat Hindu. Ketua Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Umat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nyoman Suarthanu mengatakan Majelis Parisada sudah mengeluarkan surat edaran sejak awal Maret.

Edaran itu berisi anjuran agar umat Hindu tidak lakukan persembahyangan bersama. "Lakukan kegiatan keagamaan cukup dari rumah saja," ujar dia. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan pada penyebaran covid-19. Ia mengimbau agar aktivitas bekerja, belajar, termasuk ibadah dilakukan di rumah.

(Baca: Akses Keluar-Masuk Papua Ditutup Sementara Karena Virus Corona)

Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial (social distancing) selama pandemi corona. Indonesia mengatur hal itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60.

Social distancing didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Upaya ini dilakukan agar menghindari penyebaran virus. Sebab, virus corona mudah sekali menular ke orang lain, terutama melalui droplets atau percikan air liur.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan