Darurat Corona, Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Dua Pekan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, gedung bioskop. Mulai Senin (23/3), Pemprov DKI Jakarta menutup tempat-tempat hiburan selama dua pekan. Tempat hiburan yang ditutup di antaranya adalah, kelab malam, bioskop, karaoke, dan bar.
21/3/2020, 00.32 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang tempat hiburan beroperasi, untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan berlaku selama dua pekan, mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh lapisan masyarakat baik pengusaha, organisasi agama dan organisasi sosial harus mengambil langkah drastis, karena status ibu kota telah ditingkatkan menjadi darurat bencana. Untuk itu, diperlukan kerja sama agar pandemi ini tidak semakin meluas.

"Ada keputusan dari Dinas Pariwisata, bahwa kami akan mengurangi kegiatan-kegitan hiburan, mulai hari Senin, 25 Maret," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3) malam.

Anies merinci, tempat-tempat hiburan yang ditutup antara lain, klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga dan executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bowling, mandi uap, seluncur dan beberapa permainan dewasa lainnya. Sementara, tempat hiburan yang dikelola oleh Pemprov sebelumnya telah ditutup pada pekan lalu.

Menurutnya, penutupan tempat-tempat hiburan merupakan langkah tegas yang diambil Pemprov DKI, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bersosialisasi dan berkumpul di tempat-tempat hiburan. Padahal, korban penyebaran virus corona jumlahnya sudah sangat signifikan.

(Baca: DKI Jakarta Berstatus Darurat Corona, Anies Minta Kantor Tutup 14 Hari)

"Kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus," ujar Anies.

Sebelumnya, penetapan status tanggap darurat wabah virus corona telah resmi diberlakukan selama 14 hari, sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Penetapan status darurat ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Anies menyatakan, saat ini kondisi Jakarta semakin memburuk, dengan jumlah individu yang teridentifikasi positif corona terus bertambah. Bahkan, ibu kota menjadi episentrum penyebaran virus secara nasional.

Keputusan penetapan status darurat corona menurut Anies telah dipertimbangkan dengan beberapa pihak, seperti Tentara Nasional Indonesia TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang bertugas menjaga keamanan serta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat.

"Hari ini (Jumat, 20 Maret 2020), ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 untuk masa waktu 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi," kata Anies.

Hingga saat ini, jumlah kasus positif corona secara nasional mencapai 369 kasus atau bertambah 60 kasus dibanding hari sebelumnya. Kasus baru paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni 32 kasus baru, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak tujuh kasus.

(Baca: Jakarta Darurat Corona, Anies Janjikan Bantuan untuk Pekerja Infomal)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto