Ikuti Singapura dan Korsel, Pemerintah Kaji Karantina sebelum Masuk RI

ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/nz
Petugas Kantor Kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan di terminal kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (16/3/2020) malam. Menko Maritim Luhut kaji pemberlakuan karantina 14 hari bagi pendatang yang ingin masuk ke Indonesia.
Penulis: Ekarina
17/3/2020, 13.47 WIB

Kebijakan karantina 14 hari bagi pendatang telah terapkan Pemerintah Singapura mulai Senin (16/3) demi menekan penyebaran virus corona.

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura seiring dnegan banyaknya kasus corona yang ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)

Sementara itu, pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu baru memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah terjangkit di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari Tiongkok daratan atau mereka sudah berada di Tiongkok daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia serta penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara Tiongkok.

Halaman:
Reporter: Antara