Pandemi Corona, Banyak Kementerian/Lembaga Terapkan Kerja dari Rumah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Sejumlah kementerian dan lembaga mengizinkan para pegawainya untuk bekerja di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Penulis: Agustiyanti
16/3/2020, 10.18 WIB

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya, Minggu (15/3), mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah mengeluarkan instruksi bagi para pegawainya untuk bekerja dari rumah.

Penerapan mekanisme kerja dari rumah atau work from home, antara lain dilakukan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kebijakan ini diterapkan mulai hari ini hingga dua minggu ke depan untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai guna mencegah penyebaran virus corona.

“Penerapan flexiwork atau work from home untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai Bappenas yang per Senin, 16 Maret 2020 diberlakukan compulsory secara penuh selama dua minggu ke depan,” kata Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

(Baca: Kerja dari Rumah, Sri Mulyani Terbitkan Ragam Stimulus Dampak Corona)

Hal serupa juga diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika meski tak secara menyeluruh. Kerja dari rumah dilakukan secara bergantian atau shift sesuai kebutuhan.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Halaman: