WNI Positif Corona di Singapura Bertambah Lagi jadi 7 Orang

ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/ama/cf
Penumpang tiba di Batam, Indonesia menyusul penularan wabah virus korona baru di Singapura, Kamis (5/3/2020). Singapura umumkan (13/3) 2 WNI positif virus corona sehigga total 7 warga Indonesia tertular wabah tersebut.
13/3/2020, 15.19 WIB

Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tertular virus corona Covid-19 di Singapura bertambah jadi 7 orang. Ini setelah Kementerian Kesehatan Negeri Singa itu mengumumkan adanya 2 warga Indonesia yang positif penyakit tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan dua WNI tersebut adalah kasus positif corona 181 dan 182. Saat ini kedua pasien sedang dirawat di Gleneagles Hospital.

"Total 7 WNI telah positif Covid-19 di Singapura," kata dia Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana, Jumat, (13/3).

(Baca: WNI Pasien Positif Virus Corona di Singapura Bertambah jadi 5 Orang)

Pasien 181 adalah laki-laki berusia 83 tahun, sedangkan kasus nomor 182 merupakan wanita 76 tahun. Kedua pasien positif corona ini memiliki hubungan saudara.

Hari Kamis (12/3) Pemerintah Singapura juga mengumumkan satu WNI berusia 56 tahun positif tertular virus corona. Wanita tersebut merupakan kasus 170 virus corona di Singapura dan merupakan keluarga warga Indonesia dengan kasus nomor 152  di negara tersebut. 

Selain dua orang itu, warga Indonesia lain yang tertular wabah pandemi itu adalah kasus 21, kasus 133, dan kasus 147. Dari lima kasus, baru pasien nomor 21 yang dinyatakan sembuh serta telah pulang dari rumah sakit tanggal 18 Februari 2020. Dari empat yang dirawat, tiga WNI dinyatakan stabil sementara satu berada di Intensive Care Unit (ICU).

“KBRI akan memantau dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut,” tulis keterangan resmi KBRI di Singapura, Kamis (12/3).

(Baca: Pemerintah Kesulitan Akses Identitas WNI Positif Corona di Singapura)

KBRI juga mengingatkan warga Indonesia di Singapura atau yang berencana berkunjung bahwa kewaspadaan tinggi atas menularnya wabah pandemi itu diperlukan. Kedutaan berharap semua WNI ikut aturan dan imbauan otoritas setempat.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, sejak 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis 30 hari harus membayar jka menjalani pengobatan corona. Sedangkan otoritas lokal akan menyediakan tes gratis guna mencegah penyakit tersebut menyebar.

Reporter: Antara