Pemerintah menambah cuti bersama 2020 menjadi empat hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan pariwisata domestik.
"Sesuai arahan presiden untuk evaluasi cuti bersama dan libur 2020. Agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Cuti bersama yang bertambah yakni saat perayaan Idul Fitri pada 28 dan 29 Mei. Selain itu, cuti bersama sehari setelah libur Tahun Baru Islam yakni pada Jumat, 21 Agustus serta cuti bersama sehari setelah libur Maulid Nabi SAW yakni pada Jumat, 30 Oktober.
(Baca: Menko PMK Gelar Rapat Bahas Revisi Libur Nasional & Cuti Bersama 2020)
Sebelum keputusan ini, jumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020 sebanyak 20 hari. Keputusan ini ditetapkan tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri kabinet.
Berikut rincian revisi libur dan cuti bersama 2020:
Libur Nasional:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H (dua hari)
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. 22, 26 dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri (keputusan lama)
2. 28 dan 29 Mei, tambahan cuti bersama perayaan Idul Fitri.
3. 21 Agustus, tambahan cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. 24 Desember (hari Kamis), cuti bersama perayaan Natal.