Tangkal Corona, SKK Migas Imbau Pegawai Tak Pergi ke Luar Negeri

KATADATA
Ilustrasi kegiatan pengeboran minyak lepas pantai. SKK Migas (5/3) menyusun protokol bagi pegawainya dan kontraktor migas agar tak tertular virus corona.
5/3/2020, 20.47 WIB

Langkah pencegahan menyebarnya virus corona Covid-19 dilakukan banyak lembaga pemerintah. Salah satunya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah menyusun protokol pencegahan dan penanganan virus tersebut.

Salah satu isi protokol tersebut yakni meminta pekerja SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) untuk menangguhkan perjalanan ke luar negeri. Selain itu mereka harus mempertimbangkan risiko rencana perjalanan terhadap kesehatan.

Pegawai juga wajib menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi tempat kerjanya. “Imbauan untuk monitoring mitigasi penanganan apabila ada salah satu/beberapa orang di lingkungan kerja yang memiliki gejala COVID-19,” kata pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

(Baca: Instruksi Jokowi, Pemerintah Jalankan Empat Protokol Penanganan Corona)

Susana mengatakan setiap KKKS mulai melaksanakan imbauan yang diinstruksikan SKK Migas di lingkungan masing masing. Contohnya adalah Petrochina Jabung Ltd yang telah melakukan antisipasi dan tindakan pencegahan baik di tingkat pimpinan maupun pekerja.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan