Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjanjikan penurunan harga gas industri akan terealisasi dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan akhir penetapan tarif khusus gas tersebut.
Namun, Arifin enggan membeberkan detail kapan dan berapa penurunan harga yang akan direalisasikan pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 per Mmbtu.
“Saya belum memastikan bulannya tapi dalam waktu dekat," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).
(Baca: Industri Plastik Berharap Segera NIkmati Penurunan Harga Gas)
Persoalan harga gas ini sempat membuat geram Presiden Joko Widodo lantaran bisa berpengaruh pada daya saing produk RI. Jokowi bahkan sampai menawarkan tiga skema agar harga bisa turun dalam waktu cepat. “Sampai detik ini, belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas yang mahal,” kata Jokowi bulan lalu.
Kementerian Perindustrian juga telah menambah daftar sektor industri yang akan mendapatkan harga gas khusus sebesar US$ 6 per Mmbtu. Tujuh industri yang berhak mendapatkan gas murah adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja. Sedangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan agar Kemenperin selektif dalam memberikan harga gas khusus.
(Baca: Pelaku Usaha Klaim Industri Manufaktur Tumbuh 20% jika Harga Gas Turun)
Syarif mengusulkan Kemenperin memberikan daftar pengguna akhir gas yang meminta penurunan harga kepada Kementerian ESDM. Selanjutnya, kementerian energi akan mempertimbangkan masukan tersebut.
"Dengan pertimbangan daya saing dan multiplier effect yang akan dihasilkan," kata Syarif kepada Katadata.co.id, Rabu (19/2).