Kejaksaan Tak Bakal Hadirkan Tersangka Jiwasraya saat Rapat dengan DPR

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Kejaksaan Agung menyatakan tak akan menghadirkan tersangka Jiwasraya dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Editor: Agustiyanti
13/2/2020, 10.11 WIB

Febrie menjelaskan tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah ini tidak akan dihadirkan di hadapan anggota dewan lantaran hanya dapat diperiksa oleh penyidik. Adapun permintaan untuk menghadirkan tersangka diungkapkan anggota Komisi III pada pekan lalu. Tujuannya, untuk meminta penjelasan akar permasalahan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya Wakil Komisi III Desmond J Mahesa memastikan pembentukan panja pada komisi hukum tidak akan tumpang tindih dengan Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penyidikan atas kasus ini. Demikian pula dengan panja serupa yang dibentuk oleh komisi lain karena memiliki tupoksi yang berbeda.

(Baca: Periksa Benny Tjokro, Kejaksaan Telusuri Aset Hasil Korupsi Jiwasraya)

Panja komisi XI akan membedah fungsi pengawasan regulator, panja komisi VI memperdalam peran BUMN dan pengembalian dana nasabah oleh Komisi VI, sedangkan komisi III membedah fungsi pengawasan hukum pada kasus Jiwasraya. Ia menilai panja yang dibentuk komisinya saling melengkapi dengan panja komisi lain. 

"Tidak mungkin mereka bisa merekomendasikan Kejaksaan Agung atas tindakan hukum. Karena wilayah Komisi III berbeda," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto