Jokowi Putuskan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Usai Sidang Kabinet, Selasa (11/2) Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS
11/2/2020, 18.41 WIB

Pemerintah memutuskan tidak memulangkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terduga eks kelompok ISIS. Keputusan ini diambil setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan itu diambil karena pemerintah merasa perlu memberi aman kepada 267 juta rakyat Indonesia. Mahfud khawatir rencana memulangkan WNI eks kelompok ISIS itu akan memberi ancaman terorisme baru di dalam negeri.

Mereka pun dinilai bisa menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat. “Kalau FTF ini pulang, ini bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta itu tidak aman,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2).

(Baca: Mahfud MD Masih Kaji Dasar Hukum Pemulangan WNI Bekas ISIS)

Kendati demikian, pemerintah masih membuka peluang memulangkan WNI eks ISIS yang masih berusia di bawah 10 tahun. Namun Mahfud masih mempertimbangkan lagi kasus per kasusnya. 

Pemerintah tak mau gegabah ketika memulangkan mereka ke Tanah Air. “Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case,” kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu