Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan kemudahan terhadap akreditasi perguruan tinggi. Di sisi lain, program studi (prodi) yang tidak taat aturan bakal ditutup.
"Kalau dia langgar aturan minimum yang merugikan masyarakat, di situ pemerintah harus tegas atau tutup prodi," kata dia dalam acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020 di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Selain penutupan prodi, pemerintah juga bisa memaksa prodi tersebut untuk melakukan reakreditasi. Hal in akan dilakukan jika pemerintan memperoleh informasi dan data yang bersifat negatif terkait prodi tersebut dari berbagai pihak.
Sebaliknya, pemerintah akan mempermudah perizinan akreditasi prodi untuk meningkatkan mutu. Akreditasi dapat dilakukan secara otomatis dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang telah naik peringkat.
(Baca: Nadiem Buka Kans Luncurkan Kebijakan Pembenahan Pendidikan Jilid Tiga)
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk menertibkan pihak yang masih tidak taat aturan. Saat ini, mayoritas sebenarnya sudah tertib terhadap aturan.
"Jadi aturan harus diterapkan daripada yang 90% rugi. Lebih baik aturan diberlakukan sehingga akan terlihat siapa 10% yang harus ditertibkan," ujar dia.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan kemudahan akreditasi tersebut bertujuan untuk mengurangi antrean. Proses akreditasi selama ini dinilai menjadi salah satu beban karena sistemnya sebelumnya dilakukan secara manual dan rumit dengan bermacam lampiran dan bukti.
(Baca: Nadiem Permudah Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi)
Akibatnya, antrean akreditasi ini menjadi panjang dan banyak pihak yang tidak bisa mendapatkannya. Salah satu contoh kasus, seperti perguruan tinggi yang ingin standar tinggi dengan level akreditasi internasional tapi harus mengulang proses akreditasi nasional.
Nadiem juga mendorong agar semakin banyak perguruan tinggi mendapat akrediktasi luar negeri. "Bagi program studi atau perguruan tinggi yangg mendapat akreditasi internasional, secara otomatis akan dapat akreditasi A, sehingga tak perlu mengulang proses di tingkat nasional," ujarnya.