Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal tersebut bakal dilakukan dengan membuat daftar prioritas (priority list) bagi sektor UMKM.
“Perlindungan UMKM nanti itu masuk priority list, itu teknis,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
Lewat daftar prioritas, Airlangga menyebut akan ada sektor yang hanya dibuka untuk UMKM. Dengan demikian, UMKM akan memiliki kesempatan yang luas untuk berkembang di sektor-sektor tersebut.
Selain itu, UMKM juga tak akan tersaingi dengan industri skala besar lainnya di sektor tersebut. “Tentu prioritas itu agar bisa dijaga sektor-sektornya (untuk UMKM),” kata Airlangga.
(Baca: DPR Optimistis RUU Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari)
Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dalam tahap finalisasi. Airlangga berharap, draf aturan itu bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, sekaligus menerbitkan Surat Presiden (Supres) terkait Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
“Diharapkan akhir bulan ini Supres bisa dikirim ke DPR,” kata Airlangga.
Untuk diketahui, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Jokowi sendiri menargetkan pembahasan beleid tersebut bisa selesai dalam 100 hari.
(Baca: Dengan Omnibus Law, Apindo Prediksi Sektor UKM Meningkat)
Jokowi menjelaskan, ada 79 Undang-undang (UU) dan 1244 pasal yang akan direvisi melalui omnibus law. Dia berharap, adanya omnibus law ini bisa menyederhanakan berbagai aturan yang selama ini tumpang tindih.
Dengan demikian, Indonesia memiliki kecepatan dalam memutuskan dan bertindak. “Untuk merespons perubahan-perubahan dunia yang sangat cepat,” kata Jokowi.