Nadiem Bebaskan Kampus Buka Program Studi dengan Universitas Top Dunia

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya akan membebaskan PTN dan PTS membuka program studi baru.
Penulis: Rizky Alika
24/1/2020, 20.44 WIB

Ke depan, IPB akan membuka prodi kopi yang bekerja sama dengan PT Kapal Api. "Nanti lulusannya bisa dimanfaatkan oleh industri," ujarnya.

Empat Kebijakan Kampus Merdeka

Nadiem pun optimistis universitas akan berlomba-lomba dalam melakukan pertemuan dengan universitas internasional hingga organisasi kelas dunia guna membentuk prodi baru. Adapun kebijakan otonomi ini merupakan salah satu dari empat kebijakan Kampus Merdeka.

Kebijakan Kampus Merdeka yang berikutnya yaitu program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Nantinya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.Seiring kebijakan tersebut, Nadiem akan mempermudah universitas untuk melakukan reakreditasi.

(Baca: Biang Masalah Mutu Pendidikan Indonesia)

"Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.

Kemudian, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

(Baca: Ujian Nasional Segera Berganti Wujud)

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika