Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (24/1) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Saeful yang merupakan unsur swasta dalam kasus tersebut. Selain itu, komisi antirasuah juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari.
Saat ini ketiganya telah tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (24/1).
(Baca: Soal Kasus Suap KPU, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana)
Saeful dikabarkan merupakan staf kepercayaan Hasto. Selain Saeful, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari Kamis (9/1).
Hasto sebelumnya merasa ada pihak yang menggiring opini terhadapnya terkait kasus ini. Dia mengatakan PDIP tidak sembarangan dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW). Apalagi pergantian tersebut memiliki payung hukum Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu, sehingga tidak bisa didasari lobi-lobi politik.
“Ada yang framing saya menerima dana, memperlakukan bentuk kekuasaan secara sembarangan,” kata Hasto beberapa waktu lalu.
Sedangkan Harun hingga saat ini belum juga ditangkap KPK meski sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Harun menuju Singapura tanggal 6 Januari namun tak kembali hingga operasi tangkap tangan KPK dilakukan sehari setelahnya. Belakangan imigrasi meralat pernyataan tersebut dengan alasan delay informasi.
(Baca: Ubah Pernyataan, Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Kembali ke RI )