Kejaksaan Agung menyebut adanya aset yang disembunyikan di luar negeri oleh tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Aset-aset tersebut tengah dalam tahap pelacakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya akan mengejar seluruh aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.
"Saya pastikan ada aset yang disembunyikan di luar negeri. Oleh karena itu, saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/1).
(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Milik Tersangka Jiwasraya)
Menurut dia, kerugian investasi yang dialami perusahaan asuransi pelat merah itu sudah direncanakan dari awal. Maka itu, Kejaksaan terus melakukan pendalaman sehingga dapat mengungkap secara tuntas kasus yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu.
"Kami sudah meyakini ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," kata dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Heru Hidayat membantah adanya aset yang disimpan di luar negeri. Heru adalah salah satu pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka.
(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)
Bantahan ini diungkapkannya berdasarkan pernyataan Heru. "Pak Heru tidak pernah berbicara aset yang ada di luar negeri. Di dalam negeri mungkin juga saya akan tanya lagi," kata dia, Selasa (21/1).
Saat ini, Kejaksaan tengah bergerak cepat mencari aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Teranyar, sebanyak 1.400 sertifikat tanah disita Kejaksaan untuk direkapitulasi nilai dan luasnya.
Untuk mengejar seluruh aset-aset milik tersangka, Kejaksaan menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).