Kejaksaan Kembali Blokir Aset Tanah Milik Benny Tjokro

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan kembali sita tanah diduga milik Benny hari Senin (20/1).
21/1/2020, 07.24 WIB

Kejaksaan Agung kembali memblokir tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu merupakan upaya agar tanah tidak berganti nama pemilik guna kepentingan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan pihaknya saat ini tengah memilah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dia juga belum bisa memastikan berapa jumlah tanah yang kembali diblokir.

"Ada tambahan, masih dipilah-pilah  cukup banyak," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).

(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro)

Menurut dia, penyitaan aset berupa barang tak bergerak memiliki mekanismenya tersendiri. Itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan. "Nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan," kata dia.

Pada pekan lalu Korps Adhyaksa telah berhasil memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah yang diduga milik Benny Tjokrosaputro.  Adapun sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, kejaksaan belum menghitung berapa total luas tanah yang diblokir. "Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," kata Hari di Jakarta, Kamis (16/1) lalu.

(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya)

Selain itu kejaksaan juga resmi menyita lima unit mobil mewah dan satu motor Harley Davidson dari lima tersangka kasus Jiwasraya. Kendaraan yang telah disita yakni Toyota Alphard dengan nomor polisi B1018 DT atas nama eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama Benny Tjokrosaputro (BT).

Selain itu ada Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti).

Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto