Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyiapkan langkah-langkah guna menyelamatkan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi ingin agar kepentingan masyarakat terkait kerugian finansial akibat kasus Jiwasraya diselesaikan. Untuk itu, Kepala Negara telah memberikan arahan kepada Erick dan Sri Mulyani.
“Agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” ujar Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
Fadjroel mengatakan Jokowi juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang kini telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada BUMN Asuransi tersebut. Tindakan Kejaksaan Agung dinilai menunjukkan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai prinsip politik hukum Jokowi.
“Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Fadjroel.
(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)
Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Tiga tersangka merupakan eks pejabat Jiwasraya.
Mereka, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, penetapan kelima tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat oleh tim penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca: Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Kejaksaan untuk Jerat Benny Tjokro )
Meski demikian, Adi tidak dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana peran kelima tersangka sejauh ini dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan kejaksaan akan melakukan menempuh seluruh langkah termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening semua tersangka. "Semua langkah hukum akan kami lakukan," ujar Adi di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Kejaksaan Agung telah menahan kelima tersangka tersebut saat ini. Benny ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Heru di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, dan Hendrisman ditahan di Guntur Pangdam Jaya. “Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Adi.
Sementara itu, Sri Mulyani sebelumnya mengatakan akan membuat pernyataan bersama dengan Erick Thohir terkait kasus Jiwasraya. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini belum memberikan waktu pasti terkait rencana tersebut.