Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan adanya reformasi besar-besaran atas manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Bila perlu, dia ingin ada pelayanan satu pintu dalam menangani kekerasan terhadap anak.
Hal itu dilakukan agar penanganan kasus kekerasan anak bisa cepat, terintegrasi, dan komprehensif. Apalagi menurutnya kasus yang menimpa anak-anak dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan signifikan.
“Jadi mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan,” ucapnya saat menggelar rapat terbatas di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).
(Baca: Dana Desa untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak)
Dia menyebut dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), angka kekerasan terhadap anak mencapai 1976 kasus pada 2015. Pada 2016, angka tersebut melonjak hingga 6820 kasus.
Dari jumlah itu, Jokowi menyebut kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang paling sering terjadi. Jenis kasus tersebut diikuti dengan kekerasan psikis dan fisik terhadap anak.
“Belajar dari data itu, saya yakin fenomena kekerasan kepada anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlapor,” kata Jokowi.
Untuk mencegah kasus berulang terjadi, Jokowi mengatakan ada tiga hal yang harus menjadi prioritas bersama. Pertama yakni memprioritaskan perlindungan pada anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat
Menurut Jokowi, aksi pencegahan kekerasan dapat dilakukan dengan berbagai model kampanye, sosialisasi, dan edukasi publik. “Bukan hanya menarik, tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan kepada anak,” kata Presiden.
Kepala Negara juga meminta perbaikan terhadap akses layanan pelaporan dan pengaduan atas kekerasan terhadap anak. Menurut Jokowi, nomor telepon layanan tersebut haruslah jelas.
Alhasil, masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan tersebut. “Yang paling penting adalah mendapatkan respons secepat-cepatnya,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar proses penegakan hukum atas kekerasan terhadap anak bisa memberikan efek jera. Terutama terhadap kasus pedofilia dan kekerasan seksual. Para korban harus diberikan bantuan hukum. “Terakhir, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali,” ucapnya.
(Baca: Pelecehan Seksual Paling Sering Terjadi di Bus, Jarang Dialami di Ojek)