Dana Desa untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
6 Desember 2019, 13:53
Dana Desa - Saraswati
Katadata

Tahun 2015 menjadi titik awal bagi Yahya Putra memahami berbagai kasus terkait dengan perempuan, saat ia bergabung sebagai Ketua Kelompok Konstituen (KK) Mele Maju di Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar anggota KK Mele Maju ini memang  perempuan.

Yahya yang sehari-hari juga seorang Kepala Dusun Kembang Kerang Lauk menemukan masalah keterbatasan perempuan dalam mendapatkan program perlindungan sosial dari pemerintah. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan Yahya dari kantong sendiri untuk membantu warga mendapatkan pelayanan kesehatan.

Yahya tak berputus asa terus berupaya membantu warga tidak mampu untuk memenuhi segala persyaratan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah dan bagaimana dana desa dapat dialokasikan untuk pengadaan sarana kesehatan. Namun usahanya belum banyak membuahkan hasil.

Selain keterbatasan akses terhadap program perlindungan sosial, partisipasi perempuan dalam pembangunan di desa dinilainya masih sangat rendah. Hal ini terlihat dalam setiap rapat atau musyawarah di desa, para perempuan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, bahkan dalam urusan menyangkut perempuan sekalipun.  Peran perempuan makin terpinggirkan.

Hingga tahun 2017, perwakilan perempuan dari beberapa dusun datang menemui Yahya dan memintanya maju mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa (Kades) Kembang Kerang. Awalnya Yahya ragu, tapi melihat perjuangan yang telah dilakukan selama ini serta dorongan dari kaum perempuan maka Yahya memantapkan diri untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut. Ketika hari pemilihan tiba, hasilnya sungguh luar biasa.  Yahya menang.

Lebih dari 70 persen dukungan kepada Yahya berasal dari pemilih perempuan.

Hal yang pertama kali dilakukan oleh Yahya setelah terpilih adalah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam rapat-rapat strategis di desa, seperti musyawarah perencanaan pembangunan, penyusunan rencana kerja serta penyusunan anggaran. Dia juga bergerak cepat.

Hanya dalam beberapa bulan, dia telah menerbitkan Peraturan Desa nomor 04 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Kembang Kerang. Peraturan Desa ini diterbitkan setelah melewati proses penjaringan aspirasi dalam beberapa tahap, terutama suara dari para perempuan di Desa Kembang Karang. Setelah tuntas konsultasi publik dan perbaikan naskah, Peraturan Desa itu mulai diberlakukan pada 9 Juli 2018 lalu.

Ambulans di Desa

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...