Tak Capai Target Investasi, Status Kawasan Ekonomi Khusus Akan Dicabut

ANTARA FOTO/RAHMAD
Ilustrasi, foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019).
Penulis: Rizky Alika
6/1/2020, 21.22 WIB

Susi mengatakan, peratuan mengenai evaluasi KEK itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Evaluasi akan dilakukan oleh Dewan Kawasan KEK.

(Baca: Ikatan Saudagar Muslim Usul Buat Kawasan Ekonomi Khusus Halal di Aceh )

Nantinya, pemerintah membantu pengelola KEK yang sulit mencapai target. "Kami dorong, bantu kalau ada kendala. Kalau tidak tercapai target juga, ya sudah," ujar dia.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 KEK yang terdiri dari Sembilan industri dan enam pariwisata. Dari jumlah tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.

Pengembangan 15 KEK tersebut menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun. Hingga akhir tahun lalu, KEK menyerap sekitar 8.686 pekerja.

(Baca: Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika