Ditjen Imigrasi Cekal 10 Orang selama 6 Bulan Terkait Kasus Jiwasraya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham masih perlu mengecek apakah 10 nama terkait kasus Jiwasraya yang dicekal ke luar negeri masih berada di Indonesia.
Penulis: Agustiyanti
27/12/2019, 19.24 WIB

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk mencegah 10 nama terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan.

"Benar ada permintaan cekal untuk 10 orang," ujar Kasubag Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando dikutip dari Antara, Jumat (27/12).

Sam menjelaskan, surat permintaan pencekalan dari Jaksa Agung tersebut telah diterima pihaknya pada 26 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Apakah mereka masih berada di Indonesia atau tidak perlu kami cek dulu di data perlintasan," jelas Sam.

Adapun kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri itu berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.

(Baca: Jaksa Agung Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya)

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya  mengatakan telah meminta pencegahan keluar negeri untuk nama-nama tersebut karena ada indikasi kuat dugaan korupsi pada kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp 13,7 triliun. 

Halaman:
Reporter: Antara