Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencananya akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12). Pelantikan Dewan Pengawas berbarengan dengan lima komisioner KPK periode 2019-2023.
Jokowi menyebutkan beberapa nama yang memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK. Beberapa nama tersebut yakni mantan pimpinan KPK Taufiequerachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12) dikutip dari Antara.
(Baca: Jokowi Sebut Dewan Pengawas KPK Berlatar Hakim hingga Ekonom)
Jokowi menyebut nama-nama tersebut belum diputuskan. "Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," kata Jokowi.
Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang baik."Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tegas Presiden.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka. "Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
(Baca: Saring Dewan Pengawas KPK, Jokowi Cari Sosok Paham Pidana hingga Audit)
Jokowi mennyatakan masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12). "Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ujar Jokowi.
Ketiga nama yang disebutkan Jokowi memiliki latar belakang profesi di bidang penegakan hukum. Artidjo Alkostar merupakan mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah menjalani masa pensiun sejak Maret 2018.
Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Albertina pernah menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semantara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
(Baca: Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan )