Sistem Kerja PNS Bakal Fleksibel, Bekerja di Rumah & Libur Hari Jumat

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Peserta CPNS mengikuti simulasi ujian berbasis computer assisted test (CAT) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (4/12/2019). Pemerintah menggodok sistem PNS kerja di rumah dan libur hari Jumat.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
5/12/2019, 10.13 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) menggodok sistem kerja fleksibel buat para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Selain memunculkan wacana bekerja di rumah, PNS bakal mendapat keistimewaan tambahan libur pada Jumat setiap dua pekan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto menjelaskan wacana tersebut merupakan upaya agar PNS bekerja lebih fleksibel. Tambahan libur dari Jumat hingga Minggu tanpa mengurangi jam kerja. Saat ini, PNS wajib bekerja 80 jam dalam 10 hari. Bila hari Jumat libur tiap dua pekan, maka PNS wajib bekerja 80 jam dalam 9 hari.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung penerapan sistem kerja fleksibel sebagai upaya mempercepat reformasi birokrasi. Ma'ruf menyebut banyak hal dari sistem kerja yang saat ini perlu perbaikan.

"Pokoknya reformasi birokrasi itu terus akan bergulir jadi yang terbaik," kata Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/12) dikutip dari Antara.

(Baca: Info CPNS 2019, Berikut Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi)

Wapres yang merupakan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, mengatakan penerapan sistem kerja fleksibe berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni yang berstatus PNS atau pun karyawan dengan perjanjian kerja. "Kami akan terus melakukan pengkajian tentang birokrasi ini, masih dalam pembahasan apakah efektif atau tidak, supaya hasil layanannya jadi memuaskan," katanya.

Selain Kemenpan RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga membuat kajian mengenai sistem kerja fleksibel.

Staf Ahli Menteri PPN Diani Sadiawati di Jakarta, Rabu, mengatakan penerapan sistem kerja fleksibel akan lebih efisien dibandingkan sistem yang saat ini berjalan, khususnya terkait apresiasi kinerja ASN.

"Jadi nanti tunjangan performance itu berbeda antara sesama (pegawai) fungsional. Kalau sekarang kan semua sama, yang pulang malam dan yang pulang sore tunjangannya sama," kata Diani.

(Baca: Bappenas Akan Ganti PNS Eselon III & IV Dengan Kecerdasan Buatan)

Uji coba sistem kerja fleksibel ini diberlakukan di dua kedeputian, yakni Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional, yang mulai menerapkan pemberian penugasan dari deputi ke direktur dan dari direktur ke eselon II.