Kementerian ESDM Sebut B30 Siap Diimplementasikan Mulai 1 Januari 2020
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan implementasi mandatori biodiesel 30% (B30) bisa dimulai pada awal tahun depan. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel.
Selain itu, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi teknis terkait penggunaan B30. Rekomendasi tersebut mencakup penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar.
"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi. Secara umum, B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11).
Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi penanganan dan pencampuran B30. Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan pemantauan secara berkala, seperti halnya pada saat uji jalan B30.
Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode pencampuran harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar. Selain itu, untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.
(Baca: Antisipasi Dampak Kampanye Hitam Sawit, Pemerintah Dorong B30)
Sedangkan usulan terkait spesifikasi bahan bakar, yaitu kadar monogliserida maksimum adalah 0,55% dari massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 diluar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.
Untuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.
Uji jalan B30 dimulai 13 Juni 2019 dengan hasil persentase perubahan daya, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel. Selain itu, opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Hasil uji jalan juga menunjukkan kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu didiamkan (soaking) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik. Selain itu, kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal.
Kegiatan uji jalan penggunaan bahan bakar B30 didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, Pertamina dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB LEMIGAS, BPPT, serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.
(Baca: Pertamina Mulai Uji Coba Penerapan B30 di Terminal BBM)