Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Perbaiki Sistemnya Dulu

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Pemerintah berencana menghilangkan kewajiban penyediaan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi.
Penulis: Rizky Alika
25/11/2019, 15.11 WIB

Seperti ketika dia mengikuti penilaian Amdal di Sulawesi Utara, dimana dia banyak menemukan manipulasi dan salin-tempel data. "Saat itu yang dinilai reklamasi, tapi di dalam datanya ada tulisan lapangan golf. Mereka lupa mengganti data (dari investor lainnya)," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus IMB dan Amdal guna memangkas rantai perizinan investasi di Indonesia. Selama ini, dua perizinan tersebut dianggap menghambat investor untuk menanamkan dananya lantaran membutuhkan proses yang sangat lama.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi yang bermasalah. "Ada izin yang tumpang tindih, ada juga yang dalam pelaksanaannya tidak ada kepastian berusaha yang luar biasa rumitnya," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Potensi Kebakaran Hutan, Walhi Kritik Konsep Ibu Kota Baru Pemerintah)

Dia mencontohkan, ada beberapa investor yang akhirnya batal menanamkan modalnya di Indonesia dan kembali ke negara asalnya karena dipersulit saat mengurus IMB. "Jadi yang rumit itu izin lokasi, izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Dua-tiga tahun IMB belum keluar, padahal orang bawa duit mau investasi di sini," ucapnya.

Oleh karena itu, dua dokumen tersebut akan diganti oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun, RDTR saat ini telah berlaku di 53 kabupaten/kota di seluruh tanah air.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika