Nasib Blok NSB Belum Diputus, Pengamat: Posisi Pertamina Serba Salah

Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi Blok Migas
15/11/2019, 20.43 WIB

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan pentingnya keputusan segera. Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di Blok tersebut.

(Baca: Kontrak Belum Diperpanjang, Pertamina Diminta Tetap Produksi Blok NSB)

Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. "Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi," kata dia.

Menurut pandangannya, status Aceh sebagai daerah Istimewa harus jadi pertimbangan dalam memutuskan kelanjutan pengelolaan blok NSB. "Harus dipertimbangkan lagi tidak semata mata bicara kepastian menggunakan gross split atau cost recovery," ujar Mamit.

PHE mengelola Blok NSB sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ExxonMobil. Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan