Tak Dapat Restu Kementerian ESDM, Harga Gas PGN Batal Naik

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Gas Negara (PGN). Kementerian ESDM membatalkan rencana PGN untuk menaikkan harga gas untuk industri.
30/10/2019, 20.15 WIB

(Baca: Kinerja Turun, PGN Berencana Naikkan Harga Gas Pelanggan Industri)

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Perpres No.40/2016 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Namun, aturan ini belum diimplementasikan secara merata. Justru Kadin menilai harga jual gas industri masih tinggi.

Apalagi  ada rencana penyesuaian harga jual gas melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Menurut Jhonny, pelaku industri dalam negeri semakin terdesak dengan kompetisi ketat dengan negara lain. Sehingga dengan ongkos produksi yang mahal, produk dalam negeri menjadi kalah saing dengan negara lain seperti Malaysia dan Vietnam.

(Baca: Kadin Akan Adukan PGN ke Jokowi karena Harga Gas Naik secara Sepihak)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan