Moeldoko: Perppu KPK bak Buah Simalakama bagi Jokowi

Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari Jumat (4/10) mengatakan keluarnya Perppu KPK seperti buah simalakama untuk Presiden Joko Widodo.
4/10/2019, 16.04 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laiknya buah simalakama. Di satu sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengecewakan partai pendukung jika Perppu keluar.

Sementara di sisi lain, Jokowi bakal mengecewakan para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya jika tidak menerbitkan Perppu KPK. Apalagi mereka mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut.

“Keputusan itu seperti simalakama, enggak makan mati, dimakan ikut mati. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak,” kata Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10).

(Baca: Jokowi dan Para Menterinya Menghindar soal Nasib Perppu KPK)

Atas dasar itu, Moeldoko menyebut Jokowi masih terus mengalkulasi penerbitan Perppu KPK. Kepala negara terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari parpol, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.

“Presiden mendengarkan, mendengarkan dengan jernih, mendengarkan dengan cermat, agar nanti (diambil) langkah-langkah yang terbaik,” kata Moeldoko.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi Dino Ardiansyah telah mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Dino memberikan tenggat penerbitan Perppu KPK tersebut hingga 14 Oktober 2019.

Jika hingga tenggat yang ditentukan Perppu tersebut belum diterbitkan, Dino memastikan mahasiswa bakal kembali turun ke jalan. Bahkan, kata Dino, jumlah mahasiswa yang akan berdemonstrasi bakal lebih banyak.

(Baca: Mahasiswa Beri Tenggat Jokowi Terbitkan Perppu KPK Hingga 14 Oktober)

Sedangkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklaim Jokowi beserta parpol pengusung sepakat tidak mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Surya  belum ada urgensi untuk mengeluarkan Perppu saat ini. Lagipula, UU KPK yang telah disahkan tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu