Incar Komisi III, Yasonna Ingin Selesaikan Revisi UU yang Tertunda?

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menhumham Yasonna Laoly memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU KPK.
1/10/2019, 17.55 WIB

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi dilantik menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut membidik penempatan di Komisi III DPR yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Adapun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial juga dibahas di komisi ini.

"Maunya ya Komisi III. Saya kan biasanya di Komisi III," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). Sebelum menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna memang pernah menjadi Anggota DPR yaitu untuk periode 2004-2009, dan bertugas di Komisi III.

(Baca: Revisi KUHP Diklaim Perberat Hukuman Bagi Pejabat Korup, Benarkah?)

Lantas, apakah keinginan Yasonna bertugas di Komisi III lantaran juga ingin menyelesaikan revisi Undang-Undang yang tertunda, misalnya revisi KUHP? Ia memberikan pernyataan diplomatis soal ini. "Ya pokoknya diselesaikan secara paripurna," ujarnya.

Meski demikian, Yasonna menyerahkan penempatannya kepada pimpinan fraksi PDI Perjuanagn di DPR. Dia mengaku siap ditugaskan di komisi mana saja.

Halaman: