Partai PDI Perjuangan (PDIP) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Indonesia saat ini belum dalam kondisi yang genting. Sehingga penerbitan Perppu bisa dianggap melebihi kewenangan presiden.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan proses pembuatan perundang-undangan, termasuk revisi UU KPK sudah melalui mekanisme yang sudah baku. Ketika sudah disahkan, masyarakat malah mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan membatalkan UU tersebut.
Menurutnya, Perppu bisa diterbitkan asal ada kepentingan yang memaksa dan kekosongan hukum di dalam ranahnya. Masalahnya, dia menilai penerbitan Perppu KPK bukan hal yang mendesak. Hingga saat ini KPK masih bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya menangkap koruptor dan pencegahan korupsi.
(Baca: Diperintahkan Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK)
"Jadi (wacana Perppu KPK) ini bukan hal yang genting. Tidak ada hal kegentingan yang memaksa agar Perppu diterbitkan," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Minggu (29/9).
Bambang pun menilai pernyataan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenai peluang menerbitkan Perppu seharusnya tidak dilakukan meski Jokowi memiliki hak prerogatif. "Saya kira sebaiknya tidak perlu menerbitkan Perppu yang sifatnya membatalkan revisi UU KPK tersebut. Karena constitutional law (aturan hukum) kita tidak seperti itu," ujarnya.
(Baca: Video: Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)
Mengacu aturan hukum yang ada, jika ada undang-undang yang sudah disahkan namun tidak diterima oleh sebagian masyarakat, bisa dibatalkan dengan mekanisme uji materi (judicial review) di MK. Upaya ini untuk mengevaluasi undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi.
Ia pun menegaskan pernyataan sikapnya menolak Presiden menerbitkan Perppu KPK merupakan pandangan subjektifnya sendiri. "Ketika undang-undang sudah dibuat bersama, kemudian presiden membatalkan revisi tersebut. Jadi (beliau) tidak menghormati kami," ujarnya.
Kemudian, ketika ditanya bagaimana pandangan partainya terhadap sikap Jokowi, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Kami belum rapat (soal itu)," ujarnya.
Presiden Diimbau Tak Buru-buru Keluarkan Perppu
Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu KPK. Selain UU tentang KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya, Perppu dinilai belum urgent untuk dikeluarkan.
Bambang menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Namun, di sisi lain masih ada yang menyetujui revisi UU KPK, karena dianggap lebih relevan terhadap pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat. "Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ujar Bambang melalui siaran pers, Minggu (29/9).
Selama ini, kata dia, masih banyak celah dalan sistem birokrasi, sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang 'kotor' itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.
(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)
Sependapat dengan Bambang, pakar hukum pidana Chairul Huda mengaku keberatan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Dia menilai Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru. "Presiden tidak dapat membatalkan indang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul.