Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK

Dimas Jarot Bayu
25 September 2019, 18:33
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan masyarakat ajukan gugatan uji materiil ke MK terkait UU KPK.
ANTARA FOTO/Tyaga Anandra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan masyarakat ajukan gugatan uji materiil ke MK terkait UU KPK.

Pemerintah berkukuh untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, desakan penerbitan Perppu itu keras disuarakan berbagai kalangan untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satunya melalui demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung Senin (23/9) dan Selasa (24/9). Demonstrasi tersebut bahkan dihadiri oleh puluhan ribu mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan sekitarnya.

(Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)

Advertisement

Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu KPK. Alhasil, masyarakat tak bisa memaksakan pemerintah menerbitkan Perppu terkait komisi antirasuah tersebut.

"Masak kita main paksa-paksa? Sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).

Sebagai gantinya, pemerintah meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan UU KPK menggugat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal tersebut jauh lebih baik ketimbang mendesak pemerintah menerbitkan Perppu.

Sebab, uji materiil ke MK merupakan mekanisme konstitusional dalam menolak sebuah UU. "Kita hargai mekanisme konstitusional, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," katanya.

Menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menyatakan, masyarakat tak menghargai MK jika menolak UU tapi tak melayangkan gugatan uji materiil. Sebab, masyarakat seolah tak percaya dengan kerja MK.

"Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara," kata dia.

(Baca: Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Terobos Pagar dan Menginap di DPR)

Pernyataan Yasonna diperkuat oleh oleh sikap Presiden Joko Widodo sebelumnya yang juga telah menyatakan tak akan menerbitkan Perppu tentang KPK. Menurut Jokowi, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu KPK saat ini.

Presiden mengatakan, segala masukan terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU KPK bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan DPR.

Adapun, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Terkait keempat RUU tersebut, Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda hingga DPR periode berikutya. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement