Diperintahkan Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo membuka peluang menerbitkan Perppu KPK.
27/9/2019, 17.14 WIB

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan tengah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persiapan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pratikno menyebut, persiapan penyusunan draf tersebut sebagai langkah antisipasi jika Jokowi memerintahkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya pemerintah tengah mengkaji untuk menerbitkan Perppu KPK.

“Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).

Meski demikian, Pratikno enggan menyebut waktu penerbitan Perppu tersebut. Dia meminta publik menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi. “Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan,” ucapnya.

(Baca: Mahfud Sebut Jokowi dapat Ikuti SBY dalam Terbitkan Perppu KPK )

Jokowi mulai membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK, setelah mendengar masukan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9). Padahal beberapa hari sebelumnya menganggap tak ada urgensinya menerbitkan aturan tersebut.

Jokowi mengatakan pemerintah akan mengkaji Perppu KPK terutama dari sisi politik. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan akan disampaikan kepada para tokoh masyarakat.

“Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi, dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Para tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi, diantaranya Goenawan Mohammad, Butet Kertaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Franz Magnis Suseno, Teddy Rachmat, Erry Riyana Hardjapamekas, Christine Hakim, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, hingga Mahfud MD. Ada juga Arifin Panigoro, Emil Salim, Kuntoro Mangkusubroto, Alissa Wahid, Komaruddin Hidayat, dan Hassan Wirayudha.

(Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu