Jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Laksono dilepas oleh polisi setelah ditangkap pada Kamis malam, 27 September 2019. Dandhy pulang dengan status tersangka.
Kepulangan dan status tersangka Dandhy dikonfirmasi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. "Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati seperti dikutip Antara, Jumat (28/9).
Sebelumnya, Dandhy ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(Baca: Galang Dana untuk Mahasiswa, Ananda Badudu Ditangkap Polisi)
Dandhy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapan sutradara film Sexy Killers itu berdasarkan laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).
Selain Dandhy, jurnalis dan musisi Ananda Badudu juga ditangkap polisi pada Jumat subuh tadi. Ananda sempat mengungkapkan melalui akun Twitter miliknya bahwa ia ditangkap terkait penggalangan dana untuk mahasiswa melalui Kitabisa.com.
“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” demikian bunyi pernyataan Ananda di laman Twitter miliknya, yang diunggah Pukul 04.31 WIB.
Penangkapan keduanya mengundang protes dari berbagai pihak. Tagar #BebaskanDandhy, #BebaskanAnandaBadudu #SaveDandhyLaksono,#BebaskanTemanKami menjadi trending di Twitter.