Kadin Akan Adukan PGN ke Jokowi karena Harga Gas Naik secara Sepihak

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Gas Negara (PGN). Kadin akan melaporkan PGN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berencana menaikkan harga gas secara sepihak tanpa berdialog dengan industri.
25/9/2019, 19.42 WIB

Kamar Dagang Industri (Kadin) menyatakan bahwa rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas dilakukan secara sepihak tanpa bernegosiasi terlebih dahulu dengan konsumen untuk menetapkan besaran kenaikan harganya.

Ketua Komite Tetap Industri Kimia dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja mengatakan, dengan apa yang telah dilakukan PGN, Kadin akan mengadukan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Oktober mendatang.

"Mereka tidak buka pintu untuk negosiasi, artinya ini kan hanya monopoli sepihak, nggak boleh dong, industri harus dialog," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/9).

Lebih lanjut ia menegaskan, sektor industri meminta rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober oleh PGN dibatalkan. Ia mengatakan, jika tetap ada kenaikan, maka kalangan pengusaha akan membayar tagihan penggunaan gas dengan mengacu harga sebelumnya.

(Baca: Dorong Daya Saing, Kadin Minta Harga Gas Diturunkan)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan