Revisi KUHP Ditunda, DPR Urung Sahkan RUU Pemasyarakatan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta (23/9), menolak revisi KUHP.
24/9/2019, 13.34 WIB

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik menyebut revisi Undang Undang Pemasyarakatan (PAS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini. Ini karena revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selaku induk peradilan pidana telah ditunda pembahasannya sehingga berdampak kepada aturan lembaga pemasyarakatan.

Dalam agenda Rapat Paripurna hari ini, RUU PAS jadi salah satu yang akan dibahas atau diputuskan pengesahannya oleh dewan. Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari Senin (24/9) kemarin mengatakan DPR akan menunda pembahasan payung hukum bagi narapidana tersebut.

"Kalau RKUHP ditunda, ini (PAS) juga ditunda," kata Erma di kompleks gedung DPR RI, Jakarta,Selasa,(24/9).

(Baca: DPR Bawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna Hari Ini)

Erma menjelaskan DPR hari ini tetap mengagendakan RUU PAS dibahas lantaran telah masuk jadwal. Apalagi sebelumnya poin RUU PAS sudah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah.

"Karena kemarin sudah masuk agenda sebelum (DPR) bertemu Presiden. Karena itu dalam Rapat Paripurna akan disampaikan pandangan fraksi," kata politisi Partai Demokrat itu.

Erma juga mengatakan Fraksi Partai Demokrat telah sepakat jika RKUHP ditunda maka otomatis RUU PAS juga harus ditangguhkan pengesahannya.

(Baca: Moeldoko: Pengesahan RKUHP Masih Proses Lobi, Revisi Dua UU Ditunda)

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi juga mengatakan rapat hari ini belum membahas mengenai kepastian RUU Pemasyarakatan. Apalagi saat ini DPR dan pemerintah masih menggelar forum lobi.

“Kalau memang pemerintah meminta untuk tidak diketok, maka kami sepakat," kata Taufiq.