Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP, Yasonna: Boleh Kritik Pemerintah

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa poin dalam RKUHP, salah satunya mengenai pasal penghinaan presiden.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
20/9/2019, 21.07 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan aturan yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal penghinaan terhadap presiden tak berisi larangan yang bertujuan membatasi kritikan kebijakan pemerintah. 

Pasal penghinaan itu menurutnya bisa dikenakan jika memiliki konteks penghinaan secara personal, merendahkan harkat dan martabat seseorang , termasuk presiden dan wakil presiden.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 218 RKUHP ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(Baca: Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP)

Sedangkan ayat 2, berbunyi:  "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,".

Adapun pasal lain yang berkaitan dengan penghinaan antara lain terdapatpada Pasal 241, 247 atau 354.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan, Antara