Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2019, 15:45
Jokowi, Tunda Revisi KUHP, DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo hari Jumat (20/9) meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi melihat masih ada pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang dalam draf acuan hukum pidana terbaru itu.

Karena itu dia memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke Dewan. Pembahasan akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024 mendatang. “Kurang lebih 14 pasal yang akan dikoordinasikan dengan DPR,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

(Baca: Rancangan KUHP yang Akan Disahkan DPR Bertabur Pasal Kontroversial)

Menurut dia, ada kalangan yang keberatan dengan muatan di RKUHP. Makanya ia memerintahkan Laoly untuk menjaring masukan untuk didalami sebagai bahan penyempurnaan RKUHP.

Sebelumnya Laoly mengatakan pemerintah dan DPR sudah membahas draf RKUHP dalam empat tahun terakhir dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR pekan depan. "Sudah diselesaikan dalam pembicaraan tingkat satu,” ujarnya.

(Baca: DPR Akui Pengaturan Sanksi Pidana dalam RKUHP Belum Sempurna)

Meski sudah hampir disahkan, masih banyak pasal yang menjadi perdebatan dan menuai kritik dari banyak elemen masyarakat. Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...