Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,27 persen (yoy).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
17/9/2019, 21.15 WIB

Sebagai contoh, Kemendagri telah melakukan pencabutan aturan izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Izin HO yang menjadi sumber retribusi daerah, diberikan kepada pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan lingkungan hidup.

(Baca: Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan)

Namun, aturan tersebut dicabut lantaran sering menghambat pengusaha. "Setelah dicabut, investasi semakin cepat tumbuhnya," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia.

Banyaknya jumlah regulasi, membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama. "Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah," kata Darmin.

Hal tersebut, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika