Jumat dini hari tadi (13/9), Dewan Perwakilan Rakyat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu dari 10 nama calon pimpinan yang dikirim Presiden Joko Widodo. Tak lama setelah keputusan politik tersebut, Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri dari Dewan Penasihat KPK 2017—2020.
Tsani menyatakan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Dia mengambil sikap konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019—2023. “Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik, saya akan langsung mundur,” kata Tsani di Jakarta, Jumat, (13/9).
Selain Tsani, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya sesaat setelah DPR memilih Firli Bahuri sebagai ketua komisi antirasuah. (Baca: Saut Situmorang Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua KPK)
Tsani bercerita bahwa pagi ini mendapat telepon dari salah satu tokoh masyarkat yang sangat ia hormati. Mereka berbincang sekitar 15 menit. Orang tersebut adalah panitia seleksi penasihat KPK yang memilih dirinya saat menjadi penasihat pada 2017.
Singkatnya, kata Tsani, si penelpon mendukungnya untuk mundur. “Namun meminta saya tetap membantu pimpinan yang saat ini dan segenap insan KPK meneruskan perjuangan dan agenda-agenda yang tersisa hingga sebelum pimpinan KPK yang baru terpilih dilantik,” ujarnya.
Ia sepakat dengan arahan itu dan akan melakukannya. Tsani juga menekankan terpilihnya Firli sebagai garis yang sudah ditetapkan Tuhan. Lima pimpinan KPK terpilih itu adalah firman-Nya yang harus dimaknai secara tepat.
(Baca: Profil 5 Pimpinan Komisioner KPK Baru Hasil Pilihan DPR)
Tsani lantas mengatakan, “Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih. Orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,” ujarnya. “Memang harus bekerja jauh lebih keras lagi mendidik diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat untuk lebih paham dan peduli pada sikap antikorupsi.”
Dia berharap para pegawai KPK dapat melakukan yang terbaik untuk menjaga marwah lembaga antirasuah ini agar api antikorupsi tidak padam. Tsani juga berujar bahwa dia tetap bersemangat, bahkan pagi ini sebelum pukul 07.00 sudah ada di ruangan kerjanya.
I'll always be with you till the end to #SAVEKPK // “With love and respect, MTA.” Demikian Tsani menutup surat elektronik tersebut.
Sebelumnya, dia menyatakan KPK periode jilid empat merupakan yang paling sulit. Hal ini seiring pelemahan lembaga antirasuah secara sistematis. Misalnya, upaya melemahkan KPK muncul dari revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir.
Hal ini akan berdampak pada tata kelola organisasi yang rentan. Di saat bersamaan, KPK akan melemah terkait orang-orang yang akan mengeksekusi kasus-kasus di dalamnya. Sehingga, kata Tsani, KPK bisa hancur luar-dalam.
(Baca: Sebelum Jadi Ketua KPK, Firli Jelaskan Dugaan Pelanggaran Etik ke DPR)
Seperti diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri menjadi kontroversial setelah dia diduga melakukan pelanggaran etik berat saat bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Pertemuan berlangsung saat KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara yang diduga terkait dengan TGB.
Namun, kepada DPR, Firli menampik vonis tersebut. Menurutnya, pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 06.30, ia datang ke lapangan tenis karena diundang oleh Komandan Resort Militer TNI AD, Komandan Pangkalan TNI AL, Komandan Lapangan Udara TNI AU. Pertemanan ketiganya cukup akrab lantaran ada penugasan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah bermain tenis sebanyak dua set, sekira pukul 09.30, Tuan Guru Bajang datang lalu disambut dengan foto bersama. Foto tersebut diunggah ke media sosial. “Bukan KPK yang menemukannya,” ujar Firli saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK, Kamis malam (12/9).
Peristiwa itu menjadi perbincangan publik karena Tuan Guru Bajang diduga terlibat kasus divestasi PT Newmount. Sehingga Firli dituduh melakukan pelanggaran kode etik berat.