PGN Naikkan Harga Gas untuk Pelanggan Rumah Tangga

PGN
Ilustrasi, pekerja PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mengoperasikan pipa gas. PGN menyesuaikan harga gas untuk rumah tangga.
11/9/2019, 17.16 WIB

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menaikkan harga gas untuk konsumen rumah tangga melalui jaringan gas (jargas). Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan PGN hanya menyesuaikan harga sesuai harga gas rumah tangga yanag ditetapkan BPH Migas. 

Harga gas rumah tangga sama dengan harga jargas dalam APBN. "Karena saat ini sudah ada penetapan satu harga dari BPH Migas, PGN ya menyesuaikan," ujar Dilo ke Katadata.co.id pada Kamis (11/9).

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogo menyebut pihaknya telah lama menetapkan perubahan harga gas sejak 2008. Namun mulai disesuaikan oleh badan usaha sejak 2015/2016. 

"Jadi sudah 11 tahun lebih tidak disesuaikan."ujar Jugi.

Jugi mengklaim harga jargas yang ditetapkan BPH Migas masih lebih rendah dari harga keekonomian dan harga LPG 3 Kg. Harga keekonomian jargas sebesar Rp 5.000/m3 sesuai dana APBN untuk pembangunan jargas. 

Sedangkan harga LPG 3 Kg berkisar Rp 4.500/m3. "Harga jargas BPH untuk rumah tangga 1 maksimal Rp 4.250/m3,"kata Jugi.

PGN pun menetapkan harga gas untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya sebesar Rp 4.250/m3. Sedangkan untuk RT-2 yang meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.

PGN mengklaim penyesuaian harga tersebut tidak akan memberatkan konsumen yang mengonsumsi gas berkisar 4 – 15 meter kubik. “PGN akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas, “ujar sekretaris perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam siaran pers pada Rabu (11/9). 

(Baca: Harga Gas Naik, PGN: Kami Tawarkan Penyesuaian Harga ke Pelanggan)

Tagihan Pelanggan Mojokerto Terlalu Tinggi

Terkait keluhan konsumen terkait harga gas bumi di Mojokerto yang cukup tinggi, Rachmat menjelaskan ada biaya yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi, dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.

Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat juga sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perseroan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.

Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, PGN menyediakan program cicilan selama 6 – 12 bulan. Namun diwaktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.

(Baca: Laba Turun Drastis, PGN Coba Perbaiki Kinerja Saka Energi)

“Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” imbuh Rachmat.

PGN menargetkan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan pada 2025. Dana investasi pembangunan proyek tersebut akan menggunakan dana APBN dan internal PGN.

Saat ini sudah lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kota/kabupaten. Di tahun 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kota/kabupaten.

(Baca: Bisnis Turun dan Akuisisi Pertagas, Laba Semester I PGN Anjlok 69%)