Luthfi Jayadi Kurniawan, Capim KPK yang Ingin Bongkar Korupsi di TNI

Facebook
Nama Luthfi J Kurniawan masuk dalam daftar 10 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan Panitia Seleksi kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Hari Widowati
6/9/2019, 09.33 WIB

Adapun pasal 12 UU Tipikor menyebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan hukuman denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

"Sebagai pimpinan di saat ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat, Pak. Harus pahami hukum. Kalau enggak amburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat," kata Indriyanto, seperti dikutip Liputan6.com.

(Baca: Lili Pintauli Siregar, Capim KPK yang Ingin Lindungi Karyawan & Saksi)

Motivasi Mengikuti Seleksi Pansel KPK

Luthfi mengungkapkan, alasan yang mendasari keinginannya mendaftar sebagai capim KPK adalah keprihatinan terhadap maraknya korupsi di Indonesia. Ia menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak fokus pada pendekatan krisis terkait perilaku korupsi. 

Jika terpilih, ia akan mendorong percepatan pencegahan praktik korupsi. "Soal hukum, soal penindakan itu berjalan memang perlu tetapi juga harus dikembangkan konsep-konsep pencegahan karena korupsi itu berkaitan dengan perilaku," tuturnya.  Ia tak ingin Indonesia hancur lantaran kasus korupsi sebagaimana di masa Hindia Belanda dan orde pemerintahan sebelumnya.

(Baca: I Nyoman Wara, Capim KPK yang Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI)

Penyumbang bahan: Abdul Azis Said (Magang) 

Halaman: