Jokowi Bagikan 19,5 Ribu Hektare Lahan di Kalimantan

Sekretariat Negara
Ilustrasi, Jokowi saat membagikan 1.000 sertifikat hak atas tanah di Sumatera Utara. Jokowi membagikan tanah 19.499,75 hektare kepada 760 penerima dan 3.223 KK di Kalimantan.
Penulis: Rizky Alika
5/9/2019, 14.34 WIB

Upaya itu dilakukan dengan Reforma Agraria melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pencadangan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sebagai sumber TORA. HPK disebut tidak produktif jika forest cover-nya di bawah 30%.

(Baca: Jokowi: Sertifikasi Tanah Seluruh RI Pakai Cara Lama Butuh 160 Tahun)

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan sekitar 2,6 juta hektare. Angka tersebut sebesar 63% dari target 4,1 juta hektare.

Secara rinci, ada enam jenis SK terkait TORA yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Kalimantan. Pertama, satu SK TORA PPTKH untuk 510 penerima di satu kabupaten di Kalimantan Barat seluas 410,61 hektare.

Penerima yang dimaksud tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa. Bidang tanah ini khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kedua, enam SK TORA PPTKH untuk 200 penerima di enam Kabupaten di Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 hektare. Ketiga, dua SK TORA PPTKH untuk 50 penerima di dua kabupaten di Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 hektare.

Keempat, satu SK TORA untuk 176 KK di satu kabupaten di Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 hektare. Terakhir, lima SK Hutan Adat untuk 3.047 KK di dua kabupaten di Kalimantan Barat, seluas 1.645 hektare.

(Baca: Atasi Sengketa Lahan, Jokowi Bagikan 3.800 Sertifikat Tanah di Jateng)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika