Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3). Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi yang salah satunya menolak PHK massal. Kemenaker saat ini mewacanakan dua kartu baru untuk melindungi pekerja terkena PHK.
9/8/2019, 16.44 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan penerbitan dua kartu baru untuk perlindungan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua kartu itu bernama Kartu Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Kartu Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi untuk membantu masyarakat yang putus pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan program itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel. Dia juga menjelaskan, kedua kartu itu berbeda daripada Kartu Prakerja yang jadi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menurutnya, wacana tersebut dikeluarkan untuk memberikan jaminan sosial bagi korban PHK dalam rangka peningkatan kemampuan dengan sertifikasi profesi. Diharapkan, korban PHK akan memperbaiki kemampuannya sebelum mencari kerja kembali.

"Mereka yang jadi korban PHK harus dapat bantuan dalam kurun waktu tertentu untuk adaptasi," kata Hanif di Jakarta, Jumat (9/8).

(Baca: Pemerintah Akan Memasukkan Tiga Kartu Sakti Jokowi dalam APBN 2020)

Menurut Hanif, dua program baru masih menjadi wacana kepada serikat pekerja dan dunia usaha. Dia juga mengusulkan program baru masuk ke dalam pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Nantinya ekosistem ketenagakerjaan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja pada untuk perlindungannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap program baru dalam BPJS Ketenagakerjaan tak boleh menambah beban pengusaha. Dia mencontohkan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beban usaha karena menambah iuran.

(Baca: Ditolak Pengusaha, DPR Tetap Mengesahkan UU Tapera)

Namun, Hariyadi juga mengatakan pengusaha tak menolak wacana baru Kementerian Ketenagakerjaan asalkan masuk dalam struktur biaya yang telah ada. "Karena selama ini kami mencadangkan 14 jenis pesangon, kalau ada tambahan tentu akan memberatkan," katanya.

Reporter: Michael Reily