PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji dan bonus pegawai, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat untuk membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak listik mati massal pada 4-5 Agustus 2019. Total kompensasi akan dibayarkan PLN mencapai Rp 839 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji yang akan dipotong berasal dari bonus karyawan. Total kompensasi itu akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.
"Karena di PLN itu ada yang namanya merit order. Kalau kerja tidak bagus, potong gaji," kata Djoko saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/8).
(Baca: PLN Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati 2 Hari)
Menurut Djoko, penggantian kompensasi ini membuat PLN, termasuk pegawainya harus berhemat.
"Kalau seperti ini, kami semua pegawai kena (potong gaji). Tidak 'ngebul' satu semester. Dampaknya tentu akan berhubungan dengan kesejahteraan pegawai," ujar dia.
Berapa sebenarnya total gaji, tunjangan, dan bonus yang dibayarkan untuk pegawai PLN?
Berdasarkan laporan keuangan PLN pada 2018, total beban kepegawaian yang dibayarkan perusahaan mencapai Rp 22,95 triliun. Total beban tersebut sebenarnya turun dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 23,12 triliun.
(Baca: Imbas Listrik Mati, Peretail Rugi Hingga Rp 200 Miliar Lebih)
Jika dirinci, beban kepegawaian paling besar adalah untuk pembayaran jasa produksi dan insentif prestasi kerja (bonus and performance incentives) sebesar Rp 6,38 triliun. Disusul imbalan kerja (employee benefits) sebesar Rp 5,32 triliun.
Sementara pembayaran gaji mencapai Rp 4,51 triliun. Lalu tunjangan sebesar Rp 2,96 triliun dan lain-lain Rp 3,77 triliun.
Di sisi lain, laporan keuangan PLN juga mengungkapkan pembayaran kompensasi untuk dewan direksi pada tahun lalu mencapai Rp 224,59 miliar. Sedangkan untuk dewan komisaris mencapai Rp 74,86 miliar.
(Lihat juga Databoks berikut ini terkait Proyeksi Konsumsi Listrik di Indonesia).