Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Temenggung dari jeratan hukum kasus korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
MA mengabulkan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 2 Janauari 2019 memperberat vonis Syafruddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan amar putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa (9/7) seperti dikutip dari Antara.
(Baca: KPK Buka Peluang Sidangkan Sjamsul Nursalim Secara In Absentia)
Majelis hakim kasasi terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin. Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan kepada Syafruddin bukan perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.
MA membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Abdullah.
(Baca: Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI)
Dengan keputusan MA ini, penasihat hukum Syafruddin pun memproses penahanan Syafruddin dari rutan gedung KPK. "Kami sekarang 'on the way' menjemput Pak SAT ke rutan," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah.