MK Menilai Situng KPU Tak Bisa Jadi Dasar Persoalkan Hasil Pilpres

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6). MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
27/6/2019, 21.56 WIB

Kekeliruan tersebut tak dapat diperbaiki secara langsung. Perlu ada rapat pleno terbuka rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional untuk memperbaiki kekeliruan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon dalam Pilpres 2019. "Oleh karena itu, sulit meyakini dalil pemohon jika pemohon memperoleh data (C1) tersebut hanya mengunduh pada situsweb Situng KPU," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

(Baca: Jokowi dan Ma'ruf Beri Pernyataan Hasil Putusan MK di Halim )

Terkait dengan bukti video dari Prabowo-Sandiaga yang menunjukkan adanya perbedaan data Situng dan dokumen C1 Plano, majelis hakim MK menilai hal tersebut tidak didukung oleh bukti lain yang sah. Majelis hakim MK juga menilai video itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tak ada penjelasan lebih lanjut. 

"Sekalipun rekaman video benar, Mahkamah menyatakan bahwa Situng bukan data final karena masih dimungkinkan adanya koreksi berjenjang," kata Suhartoyo.

(Baca: Pimpinan Partai Koalisi Prabowo Menanti Putusan MK di Kertanegara)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu