Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Dalil Prabowo Berbasis Bias Antipetahana

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, I Wayan Sudirta membacakan pledoi di sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/6/2019, 18.31 WIB

(Baca: Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut)

Wayan pun menilai dalil pemohon berupaya membangun proposisi dan logika berpikir yang tidak tepat. Selain itu, dalil Prabowo-Sandiaga juga dinilai bersifat terlalu digeneralisasi dan melebih-lebihkan.

Sementara, tak ada penjelasan lebih lanjut yang logis dan rasional bagaimana program pemerintah tersebut dapat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat. Wayan pun menilai Prabowo-Sandiaga tak melihat realitas banyaknya Aparatur Sipil Negara yang tidak memilih Jokowi-Ma’ruf.

“Bahkan menjelek-jelekkan pemerintah,” kata Wayan.

Sebelumnya tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyorot dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. BPN juga menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 ini membuat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 tidak sah secara hukum.

Ada dua bagian gugatan yang diutarakan Bambang pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019, terkait tidak sahnya hasil Pilpres 2019, yakni adanya cacat formil dan materiil.

 

Halaman: