Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah bersikap netral dalam penyelenggaran Pilpres 2019. KPU meyakini telah berlaku adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali mengatakan, netralitas KPU dalam Pilpres dapat dilihat sejak awal tahapan hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Selama itu, menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak pernah menyatakan bahwa KPU melanggar kode etik.
Menurut Ali, DKPP merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. "Tidak ada satu pun putusan dari DKPP yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon," katanya.
(Baca: KPU Nilai Tautan Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti dalam Sidang MK)
Selain itu, Ali menyebut anggota KPU saat ini dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang diikuti oleh semua fraksi di DPR. Berdasarkan hasil pemilihan DPR tersebut, Presiden kemudian mengesahkan dan melantik anggota KPU.
Dengan demikian, anggota KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal ini berbeda dengan KPU sebelum era reformasi yang menjadi bagian dari pemerintah.
"Dalam melaksanakan tugasnya, termohon selalu berpegang kepada prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut KPU telah melaksanakan Pilpres secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). Hal itu terlihat dari upaya KPU agar tercapai persamaan hak, kesetaraan dan kebebasan rakyat dalam Pilpres 2019. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayar 2 UUD 1945 jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ali.
(Baca: Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Gugatan Pilpres dari Prabowo)