Kubu Prabowo Usul Masa Jabatan Presiden 7 Tahun, Tapi Hanya Sekali

Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2 memberikan paparan mengenai hasil quick count di rumah BPN, Kartanegara, Jakarta (17/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
16/6/2019, 03.00 WIB

BPN Akui Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Pada kesempatan yang sama, Priyo mengakui untuk membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 bukan pekerjaan mudah. Sebab, ia menilai kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selain itu, Priyo menyebut aturan terkait Pemilu di Indonesia bersifat sangat teknis. Karena itu, sulit untuk bisa mengungkapkannya secara jelas kepada publik.  "Untuk membuka, membongkar sebuah fakta yang demikian kelam ini memang bukan pekerjaan yang mudah," katanya.

Namun, Priyo menyebut pihaknya dapat merasakan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga lantas berupaya mencari bukti kecurangan tersebut yang kemudian menjadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Nilai Waktu Perbaikan Tanggapan dari MK Tak Imbang)

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menilai pembuktian di MK tidak bisa didasarkan pada perasaan semata. Kubu Prabowo-Sandiaga, menurut dia, harus bisa membuktikan tuduhan tersebut lewat fakta-fakta yang jelas.

Adapun, Taufik mempertanyakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga. Sebab, kata Taufik, bukti yang dibawa kebanyakan merupakan tautan berita dari media massa tanpa adanya bukti lanjutan.

Bukti-bukti tersebut pun dianggap tidak relevan dengan dalil yang disampaikan. "Banyak hal yang menurut kami mengada-ada. Jadi keinginannya hanya untuk membangun narasi, satu peristiwa ke peristiwa lain, disambungkan, dibuat dengan sistem cocoklogi," kata Taufik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara